Visi Misi P2BK3A

PUSAT PENGEMBANGAN BIMBINGAN KONSELING KARIER DAN KOMPETENSI AKADEMIK (P2BK3A)

  • Visi P2BKM

Menjadi pusat pengembangan dan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) di bidang Karier, Akademik dan Pribadi-Sosial,  yang  unggul dan menjadi rujukan.

  • Misi P2BK3A
    1. Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling di bidang karier, akademik dan pribadi-sosial, dalam rangka membantu mahasiswa mengembangkan potensi dan kepribadiannya yang unggul secara nasional dan regional.
    2. Menyelenggarakan pengembangkan bimbingan dan  konseling untuk penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang prima.
    3. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dalam perannya sebagai pembimbing mahasiswa.
    4. Menyelenggarakan tata pamong yang tangguh, akuntabel, dan transparan serta memperkuat kemitraan dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan dan pelayanan bimbingan dan konseling yang berkelanjutan.

 

  • Tujuan P2BK3A
  1. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri dan  kepribadian  secara optimal, di bidang karier,  akademik dan pribadi- sos
  2. Menghasilkan karya pengembangan bimbingan dan konseling  yang inovatif,  unggul dan menjadi rujukan.
  3. Membantu tenaga pendidik mengembangkan kompetensi  dalam perannya sebagai pendidik.
  4. Menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien untuk menjamin pertumbuhan kualitas pelaksanaan program P2BK3A yang berkelanjutan.

 

  • Peran dan Fungsi P2BK3A

Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier dan Kompetens Akademik,  mempunyai peran dan fungsi  dalam pengembangan dan pelayanan bimbingan dan konseling.

 

  1. Peran dan fungsi sebagai Pengembang

Dalam peran dan fungsi sebagai pengembang, P2BK3A menyelenggarakan kegiatan:

  • Penguatan kelembagaan P2BK3A, sekaligus sebagai Pusat Karier Mahasiswa.
  • Pengembangan sistem teknologi informasi komunikasi Pusat Karier Mahasiswa.
  • Pengembangan model/ media/ instrumen di bidang bimbingan karier, bimbingan akademik/ belajar dan bimbingan pribadi-sosial/ karakter, untuk keperluan pelayanan bimbingan dan konseling di perguruan tinggi.
  • Pengembangan model pelatihan pengembangan kompetensi dosen dalam perannya sebagai Pembimbing mahasiswa.

 

  1. Peran dan fungsi sebagai Penyelenggaran  Pelayanan

Dalam peran dan fungsi  sebagai penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling, P2BK3A menyelenggarakan kegiatan:

  • Pelayanan bimbingan dan konseling di bidang karier. (seperti bimbingan perencanaan karier; bimbingan persiapan memasuki dunia usaha dan dunia industri, career days, job fair, konseling karier).
  • Pelayanan bimbingan pengembangan kompetensi akademik/ bimbingan belajar ( seperti bimbingan keterampilan belajar di PT; bimbingan Sukses Menulis Skripsi, konseling akademik).
  • Pelayanan bimbingan pribadi-sosial/ pengembangan karakter dan soft skill mahasiswa (seperti bimbingaan dalam mengelola stress, keterampilan komunikasi, pengembangan kepribadian, konseling masalah pribadi-sosial).
  • Pelayanan pemahaman diri melalui tes psikologi.
  • Pelatihan pengembangan kompetensi dosen dalam perannya sbagai pembimbing mahasiswa.

 

SEJARAH P2BK3A

Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier dan Kompetensi Akademik (P2BK3A), merupakan  salah satu Pusat di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3). P2BK3A mempunyai peran dan fungsi  sebagai Institutional Supporting System (sistem pendukung) penyelenggaraan pengembangan potensi dan kepribadian mahasiswa yang unggul di tingkat nasional dan regional. Keberadaan P2BKA, mempunyai sejarah yang cukup panjang. Kelahirannya di mulai dari suatu gerakan kepedulian atas mahasiswa yang bermasalah, hingga saat ini sudah melembaga dan masuk dalam struktur tatakelola organisasi Universitas Negeri Malang.

Keberadaan P2BK3A sudah dirintis sejak  tahun 1968, oleh Prof. Drs. Rosyidan,MA, sebagai suatu gerakan kepedulian kepada mahasiswa yang bermasalah. Pada waktu itu diberi  nama Pusat Bimbingan dan Konseling Mahasiswa (PBKM)., berperan memberi pelayanan kemahasiswaan di bidang kesejahteraan, melalui pelayanan bimbingan dan konseling.  Pelayanan PBKM lebih pada layanan konseling, yaitu membantu mahasiswa yang bermasalah untuk mendapat solusi atau pemecahan secara tepat. Layanan konseling diberikan oleh para Dosen Jurusan Bimbingan dan Konseling. Mereka secara sukarela bergabung di PBKM agar dapat memberikan layanan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan. Pada saat itu PBKM secara resmi belum tercantum di dalam struktur tatakelola organisasi IKIP MALANG.

Mulai tahun 1980, berdasarkan  pada Peraturan Pe­me­rintah No. 5 tahun 1980, PBKM secara resmi dicantumkan dalam Struktur Organisasi IKIP MA­LANG,  dengan penyempurnaan nama menjadi  Unit Bimbingan dan Konseling Ma­hasiswa Institut (UBKMI). Pada era tersebut, layanan UBKMI semakin meluas. Layanan yang diprogramkan meliputi layanan pengumpulan data, orientasi dan informasi, penempatan, kepena­si­hatan, referral dan layanan  konseling. Program pelayanan yang diberikan juga tidak terbatas di tingkat institut, tetapi melebar hingga di tingkat fakultas. Pada tingkat fakultas kelembagaannya disebut Unit Bimbingan dan Konseling Ma­hasiswa Fakultas (UBKMF).

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud No. 0465/0/1992 ten­tang Statuta IKIP MALANG, status kelembagaan UBKMI, menjadi semakin mantap. UBKMI ditetapkan se­bagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan nama UPT-UBKMI. UPT UBKMI dipimpin oleh seorang Kepala UPT UBKMI, dengan sejumlah Dosen Konselor. Secara administratif, didukung dengan sejumlah staf administrasi yang  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian

Seiring dengan perluasan fungsi IKIP MALANG menjadi Universitas pada tahun 1999, UPT-UBKMI mendapat nomenklatur baru, yaitu   UPT-BK (Unit Pelaksana Teknis Bimbingan dan  Konseling) Universitas Negeri Malang. Setelah berubah menjadi UPT, Kelembagaan UPT-BK  hanya ada di   tingkat universitas, tidak ada lagi kelembagaan pada tingkat fakultas. Layanan bimbingan dan konseling, dipusatkan di UPT-BK, dengan sasaran layanan mahasiswa dari seluruh fakultas yang ada di Universitas Negeri Malang. Secara kelembagaan UPT-BK mempunyai struktur organisasi tersendiri, dipimpin oleh Kepala UPT-BK, dengan sejumlah Dosen Konselor dan didukung oleh seorang Kasubag  dan sejumlah staf tenaga kependidikan.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Ngeri Malang,  juga membawa perubahan secara kelembagaan bagi UPT-BK. Berdasarkan hasil penataan  OTK  tahun 2012 tersebut,  UPT-BK menjadi salah satu Pusat di  Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3). Nomenklatur nama juga  berganti  yaitu  Pusat Pengembangan Bimbingan dan Konseling Mahasiswa (P2BKM).  Secara structural, P2BKM menjadi salah satu Pusat di LP3. LP3 dipimpin oleh seorang Ketua LP3 dan Sekretaris LP3. Sedangkan P2BKM  dipimpin oleh Seorang Kapus (Kepala Pusat). Dalam melaksanakan programnya, Kapus P2BKM bekerjasama dengan  6 orang Tim Dosen  Konselor yang diangkat berdasarkan Surat Tugas Rektor.  Dosen Konselor merupakan tugas tambahan sebagai konselor di P2BKM, di samping tugas utamanya menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedang fasilitasi dalam penyelenggaraan program, dilaksanakan oleh Tim Administrasi LP3, yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian (Kabag) Administrasi LP3.

Pada tahun 2019, seiring dengan penataan kelembagaan di lingkungan Universitas Negeri Malang, berdasarkan SK Rektor Universitas Negeri Malang,  nama P2BKM mengalami perubahan menjadi P2BK3A (Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling Karier dan Kompetensi Akademik. Dengan nama baru tersebut tampak bahwa prioritas pengembangan dan pelayanan bimbingan dan konseling, pada bidang karier dan akademik. Sehingga ke depan program pengembangan dan pelayanan lebih pada bidang karier dan bidang akademik. Meski demikian , bidang pribadi-sosial juga tetap mendapatkan porsi dalam pelayanan, sehingga mahasiswa dapat mengembangkan dirinya secara utuh dan optimal.

P2BK3A  merupakan salah satu  Institutional Support System (ISS) di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM), yang ikut bertanggung jawab dalam mewujudkan misi ke I  dari RenstraUM yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas tinggi untuk mengembangkan potensi dan kepribadian mahasiswa yang unggul secara nasional dan regional. Dalam hal ini P2BK3A me­ngemban fungsi dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling ke­pada maha­siswa agar dapat mengembangkan diri secara optimal, pada aspek kehidupan pribadi, sosial, akademik/ belajar dan karier. Seiring  dengan bergabungnya di LP3, P2BK3A yang pada awalnya fungsi utamanya memberikan pelayanan bimbingan dan konseling, akhirnya juga mengemban fungsi untuk menghasilkan karya pengembangan, sesuai dengan fungsi kelembagaan LP3 sebagai Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Fungsi pengembangan yang diemban P2BK3A tentunya terbatas pada pengembangan  di bidang bimbingan dan konseling  mahasiswa, yang dapat digunakan untuk optimalisasi layanan bimbingan dan konseling  kepada mahasiswa khususnya.