Pada saat didirikan tahun 1979, LP3 bernama Learning Resources Centre yang dikenal dengan LRC yang berfungsi untuk mendukung IKIP Malang dalam menjalankan mandatnya sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Layanan yang diberikan oleh LRC saat itu difokuskan pada penyediaan media, fasilitas, dan tempat untuk kegiatan perkuliahan matakuliah kependidikan dan pembelajaran. Nama LRC kemudian diubah menjadi Pusat Sumber Belajar yang tugas pokok dan fungsinya sama dengan LRC hingga tahun 1999. Pada tahun 1999, IKIP Malang mendapatkan perluasan mandat melalui Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 dan berubah menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Sejalan dengan perluasan mandat ini, sistem tata kelola dan organisasi UM mengalami penataulangan di semua unitnya, dari unit terkecil sampai unit besar, dari unit administrasi sampai unit pelaksana akademik. Salah satu wujud dari perubahan dan komitmen terhadap pendidikan, UM mendirikan sebuah lembaga yang mengurusi bidang pendidikan dan pembelajaran. Lembaga yang di maksud adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3). Lembaga ini melengkapi dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Keberadaan tiga lembaga di UM tersebut mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Keberadaan LP3 UM di kukuhkan melalui: (a) Surat Keputusan Rektor IKIP Malang Nomor 0103/KEP/PT.28.H/O/99, tanggal 22 Maret 1999 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran, (b) SK Rektor IKIP MALANG No. 0102/KEP/PT.28.H/O/99, tanggal 19 Maret 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran. Kedudukan tersebut makin diperkuat dengan dicantumkannya LP3 dalam statuta dan OTK Universitas Negeri Malang (Kepmendiknas Nomor: 270/O/1999, 14 Oktober 1999). Menurut Pasal 38 Statuta dan OTK UM, LP3 merupakan unsur pelaksana akademik dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berfungsi mengembangkan kemampuan profesi dosen dalam proses belajar mengajar, mengembangkan kurikulum program studi, mengevaluasi hasil pengembangan profesi dosen dan kurikulum, dan mengembangkan media pembelajaran. Ketetapan fungsi institusional LP3 ini berlangsung hingga tahun 2012.
Pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran. Sedangkan pada Pasal 81 dijelaskan tugas pokok dan fungsi LPPP bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: (1) penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; (2) pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian; (3) pelaksanaan pengembangan sumber belajar; (4) pelaksanaan mata kuliah universiter; (5) pelaksanaan pengembangan program pengalaman lapangan; (6) pelaksanaan pengembangan kehidupan beragama; (7) pelaksanaan pengembangan bimbingan dan konseling mahasiswa; (8) pelaksanaan pengembangan pendidikan profesi guru; dan (9) pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pada tahun 2022 melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran adalah unsur pelaksana pengembangan pendidikan dan pembelajaran. Pada Pasal 50 ayat 1, LPPP memiliki tugas menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan pendidikan dan pempelajaran sesuai dengan bidangnya. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 3 ayat 4, LPPP menjalankan fungsi-fungsi berikut, antara lain:
- koordinasi dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
- koordinasi dan pengembangan media dan sumber belajar;
- kordinasi dan pengembangan evaluasi pendidikan;
- koodinasi dan pengembangan praktik kerja dan pengalaman lapangan;
- koordinasi dan pengembangan kehidupan beragama dan karakter;
- koordinasi dan pengembangan mata kuliah wajib universiter;
- koordinasi dan pengembangan layanan penyandang berkebutuhan khusus;
- koordinasi dan pengembangan bimbingan konseling karier dan kewirausahaan; dan
- koordinasi dan pengembangan program-program pendidikan dan pembelajaran, baik yang ditugaskan pimpinan UM maupun hibah kompetisi dari luar UM dan/ atau kementerian negara RI.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 38 Tahun 2022, dibentuk delapan (8) pusat LPPP sebagai berikut:
- Pusat Kurikulum dan Pembelajaran selanjutnya dapat disebut PKP;
- Pusat Media dan Sumber Belajar selanjutnya dapat disebut PMSB;
- Pusat Evaluasi Pendidikan selanjutnya dapat disebut PEP;
- Pusat Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan selanjutnya dapat disebut P2KPL;
- Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter selanjutnya dapat disebut PKBK;
- Pusat Mata Kuliah Universiter selanjutnya dapat disebut PMKU;
- Pusat Layanan Penyandang Berkebutuhan Khusus selanjutnya dapat disebut PLPBK; dan
- Pusat Bimbingan Konseling, Karier, dan Kewirausahaan selanjutnya dapat disebut PBK3.