PMKU

Pusat Mata Kuliah Universiter (PMKU)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2, Pusat Mata Kuliah Universiter (MKU) menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan model pembelajaran matakuliah;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan media dan konten pembelajaran;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan standar bahan ajar;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan standar proses pembelajaran;
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan standar evaluasi pembelajaran;
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan standar kompetensi pengampu matakuliah;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan kebutuhan ketersediaan dosen pengampu matakuliah universiter;
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan kompetensi dosen non matakuliah universiter untuk menjadi pengampu matakuliah universiter;
  9. mengembangkan pola penguatan kompetensi dosen matakuliah universiter secara berkala dan reguler;
  10. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan konten dan bahan pembelajaran matakuliah universiter; mengoordinasikan, menyusun, dan mengembangkan berbagai ragam program matakuliah wajib universiter; dan
  11. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam program pengembangan kehidupan beragama dan karakter, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian RI maupun kerjasama dengan pihak luar.