PPKPL

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2, Pusat Praktik Kerja dan Pengalaman Lapangan (P2KPL) menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model penelenggaraan PKL yang relevan dengan tuntutan teknologi informasi, sumberdaya, dan capaian pembelajaran lulusan;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan jaringan kerja dan penempatan mahasiswa PKL, baik di dalam negeri maupun luar negeri;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan konten dan piranti digital untuk pembekalan dosen pembimbing, guru pamong, dan pihak manajemen sekolah serta industri;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan pelatihan pembimbingan dosen pembimbing mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL);
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan pelatihan guru pamong mahasiswa PKL;
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem pengelolaan PKL berdasar atas sistem digital dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi kerja;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan aplikasi pengelolaan KPL yang simpel dan efektif; dan
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai model praktik kerja lapangan, baik kependidikan maupun non kependidikan; dan
  9. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam praktik kerja lapangan, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian RI maupun kerjasama dengan pihak luar.