PEP

Pusat Evaluasi Pendidikan (PEP)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2. Pusat Evaluasi Pendidikan menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan instrumen evaluasi pendidikan dan pembelajaran;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan instrumen penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran (tes kemampuan awal, proses, dan akhir mahasiswa;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan soal tes untuk kepentingan kualitas evaluasi pembelajaran;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan soal tes untuk mendeteksi dan mengukur kualitas kinerja sumber daya;
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan perangkat tes untuk rekrutasi, reposisi, promosi, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan instrumen pemetaan mahasiswa, dosen, tendik, orang tua mahasiswa, dan supporting system penyelenggaraan pendidikan UM;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan instrumentasi peningkatan kompetensi pendidik dan tendik;
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan instrumen tes kepribadian, literasi, afirmasi, dan berbagai tes keberbakatan lainnya bagi sivitas akademik UM; dan
  9. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam tes, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian negara RI maupun kerjasama dengan pihak luar.