PKP

Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (PKP)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan kurikulum;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan standar pendidikan;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan perangkat pembelajaran;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan standar pembelajaran daring;
  5. mengoordinasikan kegiatan mengoordinasikan kegiatan mengoordinasikan kegiatan mengoordinasikan kegiatan
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk peningkatan kinerja pembelajaran;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model penyelenggaraan Applied Approach dan peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional (Pekerti);
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan pengembangan model ToT Applied Approach dan Pekerti;
  9. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan pelatihan Applied Approach, Pekerti, dan Training of Trainer Applied Approach dan Pekerti;
  10. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model dan sistem mentoring pembelajaran di UM;
  11. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model pengelolaan dan praktik matakuliah transdisipliner; dan
  12. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam perangkat pembelajaran, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian negara RI maupun kerjasama dengan pihak luar.