PMSB

Pusat Media dan Sumber Belajar (PMSB)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2. Pusat Media dan Sumber Belajar menjalankan tugas sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan, mengelola, pengembangan belajar berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi inovatif;
  2. Menyelenggarakan, mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan media dan sumber belajar inovatif;
  3. Menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem aplikasi pembuatan media dan sumber belajar inovatif;
  4. Menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan kompetensi dosen dalam pembuatan media dan sumber belajar inovatif;
  5. Menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem aplikasi pembuatan media dan sumber belajar inovatif;
  6. Menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem aplikasi digital tentang rekam-simpan-pakai media dan sumber belajar inovatif;
  7. Menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan rumah  produksi  sebagai      tempat olah  karya media  dan konten video pembelajaran inovatif;
  8. Menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan sipejar;
  9. Mengoordinasikan kegiatan menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai model, jenis, dan ragam media dan sumber belajar inovatif lainnya, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian negara RI maupun kerjasama dari pihak luar.