PLPBK

Pusat Layanan Penyandang Berkebutuhan Khusus (PLPBK)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2, Pusat Layanan Penyandang Berkebutuhan Khusus (PLPBK) menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem identifikasi dan asesmen kebutuhan belajar dan layanan mahasiswa berkebutuhan khusus dalam link https://simbk.um.ac.id;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem peningkatan kompetensi dosen tentang pedagogi bagi mahasiswa berkebutuhan khusus;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan layanan pendampingan mahasiswa berkebutuhan khusus dalam pembelajaran, daring dan luring;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan layanan Juru Bahasa Isyarat Universitas Neger Malang;
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan layanan pelatihan mahasiswa berkebutuhan khusus dalam penguasaan platform pembelajaran online dan Sipejar;
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan akademik tentang aksesibilitas lingkungan fisik dan sosial bagi mahasiswa disabilitas di UM;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan evaluasi tingkat inklusivitas di UM pada aspek budaya, kebijakan dan praktik;
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem penyediaan Teknologi Asistif penyandang disabilitas;
  9. menyelenggarakan, mengelola, pengembangan berbagai ragam berkebutuhan khusus; dan layanan mengoordinasikan kegiatan dan piranti penyandang;
  10. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam program layanan penyandang berkebutuhan khusus, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian RI maupun kerjasama dengan pihak luar.