PBK3

Pusat Bimbingan Konseling, Karier, dan Kewirausahaan (PBK3)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2, Pusat Bimbingan Konseling, Karier, dan Kewirausahaan (PBK3) menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem identifikasi masalah pribadi, sosial, akademik, non akademik, dan karier sivitas UM;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem deteksi dini masalah akademik, pribadi, sosial, karier mahasiswa;
  3. pengembangan sistem identifikasi masalah pribadi, sosial, akademik, nonakademik, dan karier sivitas UM;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan sistem deteksi dini masalah akademik, pribadi, sosial, karier mahasiswa;
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan pemahaman dosen terhadap problem mahasiswa;
  6. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model layanan bimbingan dan konseling digital;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan pengembangan layanan bimbingan dan non akademik;
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan layanan peningkatan kompetensi akademik dan nonakademik mahasiswa;
  9. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model program pendukung keberhasilan belajar mahasiswa;
  10. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai ragam layanan bimbingan konseling, karier, dan kewirausahaan; dan
  11. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam program layanan bimbingan konseling, karier, dan kewirausahaan, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian RI maupun kerjasama dengan pihak luar.