PKBK

Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK)

Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pusat Pada Lembaga di Universitas Negeri Malang, Pasal 16 Ayat 2, Pusat Kehidupan Beragama dan Karakter (PKBK) menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan kajian keberagamaan sivitas kampus untuk memperkuat terbentuknya karakter baik, moderat dan toleran;
  2. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model pendampingan kehidupan keberagamaan berbasis multikultural dan karakter positif;
  3. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan pola dan terma komunikasi keberagamaan dalam aktivitas akademik dan nonakademik;
  4. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan konten komunikasi interaktif, dialog, diskusi akademik dan nonakademik di berbagai akun media sosial;
  5. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai media dan konten pembelajaran moderasi keberagamaan dan karakter pribadi unggul;
  6. menvelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan model kegiatan cinta tanah air dalam prinsip keberagaman;
  7. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai ragam kearifan lokal Indonesia sebagai media dan sumber penguatan karakter positif dan cinta tanah air;
  8. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai program keberagaman, moderasi kehidupan beragama, dan karakter unggul sebagai warga negara; dan
  9. menyelenggarakan, mengelola, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan berbagai jenis dan ragam pengembangan kehidupan beragama dan karakter, baik atas dasar penugasan pimpinan UM, kementerian RI maupun kerjasama dengan pihak luar.